Kisaran, dprd.asahankab.go.id – Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Asahan telah selesai melakukan penyusunan rekomendasi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta rekomendasi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (R-KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.


Selanjutnya Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan rekomendasi dimaksud kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Asahan dalam rapat Banggar dan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Asahan di ruang rapat Madani, Senin 25 Agustus 2025.
Rapat diawali dengan penyampaian rekomendasi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-PPAS) Tahun Anggaran 2026 oleh masing-masing Komisi.

Rapat dilanjutkan dengan penyampaian rekomendasi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (R-KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Merangkap Anggota Banggar, Nazaruddin, S.H., Rosmansyah, S.TP., dan Joko Panjaitan serta diikuti oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Asahan, Pimpinan dan Anggota perwakilan masing-masing Komisi, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH., beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Asahan serta Bagian Fasilitasi Penganggaran Dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan.
Setelah menyampaikan rekomendasinya, Pimpinan rapat secara simbolis menerima penyerahan rekomendasi dari masing-masing perwakilan Komisi antara lain Ketua Komisi A, Azmi Hardiansyah Fitrah, S.H., M.Kn., Anggota Komisi B, Surya Bakhi, S.Kom., Sekretaris Komisi C, Satria Bakti Sihombing, S.H., M.H., dan Ketua Komisi D Andrean Zovy Desfanwa Harahap.



