Selasa 4 Februari 2025
Bertempat Di Ruang rapat Madani membicarakan masalah sengketa tanah masyarakat di kecamatan Sei Kepayang
Berdasarkan surat dari kantor pengacara Drs Romulus Tindoan,SH tanggal 7 Januari 2025 perihal permohonan penyelesaian masalah sengketa lahan masyarakat yang terletak di Desa Bangun Baru Kecamatan sei Kepayang dengan PT CSIL maka Komisi D memanggil Kepala ATR/BPN Kabupaten Asahan, Kepala UT.KPH Wilayah III Kisaran,Dinas Pertanian Kabupaten Asahan ,Dinas DPMPTSP Asahan Pimpinan PT CSIL dan semua pihak yang terkait dengan sengketa Lahan
Dalam hal ini Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua JOKO PANJAITAN dan Sekretaris Komisi D Bapak SYDDAD NASUTION,SPdi dan Anggota Komisi D
Dalam rapat tersebut belum mencapai kesepakatan dalam menangani masalah sengketa lahan dan mungkin akan dilanjutkan dengan Rapat dengar pendapat di lain waktu ,kata sekretaris Komisi D Menambahkan