KISARAN, dprd.asahankab.go.id – Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat dan menghambat jalannya pembangunan daerah. Berpijak pada komitmen moral dalam memberikan pelayanan administrasi dan fasilitasi kedewanan yang bersih, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan mengajak seluruh pegawai dan masyarakat untuk mengawal integritas melalui Whistleblowing System (WBS).
Sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan landasan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Bupati Asahan terkait pencegahan kecurangan.
Dalam menjalankan fungsi pelayanan persidangan, perundang-undangan, dan hubungan masyarakat, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan menegaskan sikap tegas untuk:
-
Menolak suap dan gratifikasi.
-
Menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
-
Aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi WBS.
Setiap pelapor (whistleblower) yang menyampaikan pengaduan sesuai prosedur—dengan memuat unsur 6W (What, Who, Where, When, Why, How) serta bukti permulaan yang memadai—dijamin kerahasiaan identitasnya, dilindungi dari segala bentuk ancaman atau tekanan administratif kepegawaian, serta dipastikan mendapat tindak lanjut secara profesional oleh tim pengelola.
Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan mengimbau seluruh elemen agar tidak ragu menyuarakan kebenaran. Langkah kecil dimulai dari keberanian untuk menolak penyimpangan demi mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Asahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.