Sudah tahu belum bedanya Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan? Yuk, kenali batasan dan perbedaannya agar kita makin bijak mengawal pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan!
-
Gratifikasi: Terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apa pun.
-
Suap: Terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar urusannya lebih cepat, walau melanggar prosedur.
-
Pemerasan: Terjadi jika petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat pelayanannya, walau melanggar prosedur.
Mari bersama-sama wujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Berawal dari kita, #LawanKorupsi!
#DPRDKabAsahan #PemkabAsahan #KPKRI #PariwaraAntikorupsi