Tupoksi Dinas

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DEWAN

  1. Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan dalam penyelenggaraan tata usaha,persidangan perencanaan perundang-undangan dan tugas lain yang diperintahkan Pimpinan DPRD.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada angka 1, Sekretaris DPRD mempunyai fungsi:

a. mengkoordinasikan dalam arti mengatur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat DPRD      Kabupaten Asahan;
b. mengkoordinasikan penyiapan rencana,menelaah dan merumuskan kebijakan Pimpinan DPRD Kabupaten Asahansesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
c. mengkoordinasikan pembinaan administrasi urusan tata usaha keuangan dan Peraturan Perundang-undanganserta perbekalan DPRD Kabupaten Asahan;
d. mengkoordinasikan penyelenggaraan rapat-rapat dan pembuatan risalah rapat yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Asahan;
e. mengkoordinasikan perencanaan pengumpulan penyelenggaraan keprotokolan dan hubungan masyarakat,
f. mengkoordinasikan pemeliharaan dan pembinaan ketertiban serta keamanan Sekretariat DPRD;dan
g. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Atasan.